HUKUM
INDUSTRI
HUKUM
hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah
ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam
suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang
hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain
dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah
laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri :
2. Undang-undang
Perindustrian
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’
ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
1. Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam
UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab I. ketentuan
umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri.
1. industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
2. kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan
dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. demokrasi ekonomi, dimana
sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan
sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana landasan
ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan
hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi
muda.
5. Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat
b. meningkatkan pertumbuhan
ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
e. Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h. Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai
masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar
tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1. pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar
dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan
yang sehat
c. tidak terjadi
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan
pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah
a. para usaha industri
untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan
produk nasional.
b. yang dimaksud dari
pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu.
No.5 tahun1984 bahwa
a. setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin
usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh
izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh
pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam
pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a. perusahan
industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri
kepada pemerintah.
b. Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil
c. Ketentuan
tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam
kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Ø Tehnologi industri, desain industri,
rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1. tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha
industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin
mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari
produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari
maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan
dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2. desain
produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi
untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah
mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desai-desain baru.
a. rancang bangun dan
perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b. Standar bahan baku dan
hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan
kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan
dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Ø Wilayah industri
1. wilayah pusat pertumbuhan
industri.
2. Dalam hal pusat dari
wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan
pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah
( pasal 20 dalam uu ini )
Ø Industri dalam hubungannya dengan
sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
1. melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat
suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan
bagi para industri kecil.
Ø Penyerahan kewenangan dan urusan
tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan,
dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana
hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam
pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ø Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan
pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain
yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun, idealnya, hukum harus
diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan diantara sesamanya
dan dengan berbagai komponen lain di luarnya. Dalam tataran akademik, dengan
mengacu pada teori Legal System, dapat dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri
dari tiga faktor yang harus selalu ada dan saling komplementer, yang menentukan
aktualisasinya suatu hukum dalam dunia empirik, yaitu: structure, substance,
and cultuture.
Komponen struktur berupa kelembagaan yang diciptakan
oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung teraktualisasinya
hukum. Komponen substansi merupakan nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan
hukum yang dibuat dan digunakan untuk mengatur perilaku orang (orang perseorang
dan badan hukum) dalam interaksinya dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan
komponen kultur menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan
faktor-faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
4. Perkembangan Hukum
Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang
terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah
hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang
sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat.
Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia.
Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur
perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum
tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun,
diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk
menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia.
Sumber:
1. http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2. http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4. http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5. http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar