1 Definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inofatif
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
· Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
· Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
· Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
· Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’
untuk mengurangi ongkos birokrasi
. Hukum kekayaan Intelektual
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights(IPR) atau Geistiges Eigentum dalam bahasa Jerman.
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama
kalinya pada tahun 1790 adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang
hak milik dari si pencipta ada pada bukunya, yang dimaksud dengan hak milik
disini bukan buku sebagai benda tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah
HKI terdiri dari tiga kata kunci yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial. Pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah dimasing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
3 Hukum kekayaan Industri
Hak
Kekayaan Industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan
aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan
diamandemen pada tanggal 2 oktober 1979 adalah paten, merek, varietas tanaman,
rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
4
. Hak cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
5
. Undang-undang Hak Cipta
Perlindungan hak
cipta pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan bahwa:
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi dan sifat hak
cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
a. Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
6 Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
7
. Undang-undang Hak paten
Mengenai
pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001, ialah :
“Paten ialah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya”.
Sumber :
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar