Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Merek
Dasar
perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek
(Undang-Undang Merek)
Pengalihan
Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
1. Pewaarisan.
2. Wasiat.
3. Hibah.
4. Perjanjian.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
II.
LINGKUP MEREK
Merek
Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut
:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang beritikad tidak baik
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum; atau
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual.
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
4. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal
5. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
6. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
7. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang.
Penghapusan
Merek Terdaftar
1. Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
2. Atas
prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
3. Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
4. Atas
putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
5. Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Latar Belakang undang-undang perindustrian
Suatu perusahaan yang
bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk
menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu
perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan
sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin
mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi
untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum industri
merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum
industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum
tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan
dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan
sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan
kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain
sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif
ilmu yang lain. Hukum industry terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana
undang-undang tersebut mengatur tentang perindustrian.
Jelaskan Mengenai UU NO.5 tahun 1984
UU
No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah
segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai
bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri
kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana
sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan
ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup
pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber
daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. meningkatkan kemakmuran
rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan
dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
e. Dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang
usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.
2. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU
No.5 tahun1984.
Konvensi Internasional tentang Hak
Cipta
Perlindungan hak
cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat
bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong
kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu
dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu
benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu
Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
Jelaskan mengenai Berner Convention
Konvensi bern yang
mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak
cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri.
Pengecualian diberikan
kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Universal Copyright Convention
Universal Copyright
Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini
mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
Dalam hal ini kepentingan
negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan
tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut
dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak
cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu
kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta
itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar