6.1 UU NO.19 Tentang Hak Cipta
hak cipta adalah
hak bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
6.1.2 Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan hak cipta adalah suatu
cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di
lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
6.1.3 Lingkungan Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi
(pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada
Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
6.1.4 Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata
untuk digunakan sendiri.
6.1.5 Pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Seseorang atau badan
hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang,
jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih
dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal
dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
·
Merek Dagang (Trademark).
·
Merek Jasa (Service Mark).
·
Merek Kolektif (Collective Mark).
Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik
Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30
September 2009. Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara
yang diakui UNESCO dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan
komite 24 negara yang tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Soal
dan Jawaban !
1.
Hak bagi pencipta atas pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin
...
a. Hak
asasi manusia c.
Hak Cipta
b. Hak
angket d.
Hakiki
2.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa ...
a. Perwujudan
suatu gagasan tertentu
b. Gagasan
umum
c. Gaya
d. Fakta
3.
Pembatasan mengenai hak cipta diatur
dalam pasal ...
a. 378
ayat 1 dan 2 c.
1 ayat 2
b. 14,15,16,17,18
ayat 1 d. 30
ayat 5
4.
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan pada ...
a. 17
Agustus 2000 c.
18 Mei 1996
b. 30
September 2009 d.
1 Septe,ber 2010
5.
Batik menjadi bagian dari 76 seni dan
tradisi dari ...yang diakui UNESCO
a. 18
Negara c.
20 Negara
b. 27
Negara d.
22 Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar