Kamis, 30 Maret 2017

Karakteristik lingkungan

Nama          : Gilang Putra Utama
Kelas           : 3ID14

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis.
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan.
Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya.
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan.
Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari suatu pabrik, tapi tidak untuk sebahagian tanaman lainnya.
contoh : dengan buangan air pada suatu sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele dan ikan gabus.
Keterbatasan Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju.
Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya, tapi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya, kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.


Landasan Lingkungan

Nama                   : Gilang Putra Utama
Kelas                    : 3ID14

Landasan kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam
KEBIJAKSANAAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM  pada dasarnya sumber hukum utama yang menjadi dasar kebijaksanaan pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dimana negara sebagai penguasa dari ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya’ mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perintah UUD tersebut dengan pembatasan penggunaannya ‘untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’ UUD sendiri tidak memberikan penjelasan tentang batasan tugas negara dalam pelaksanaan kekuasaannya tersebut, sedangkan perintah pelaksanaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tersebut masih harus dijabarkan dalam bentuk produk legislatif yang lebih operasional.
Produk-produk legislatif yang lahir kemudian mengikuti proses evolusi yang telah digambarkan di atas, lalu lahirlah UU Pokok Agraria dan UU Migas pada tahun 1960, diikuti dengan UU Pokok Pertambangan dan UU Pokok Kehutanan pada tahun 1967. UU No. 1 tahun 1967 tentang PMA dan UU PMDN tahun 1968 memicu lahirnya beberapa produk perundangan lainnya seperti UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, dan UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan. Seperti telah disebutkan di atas kesadaran terhadap keterkaitan pelbagai jenis sumberdaya alam satu dengan lainnya baru lahir pasca Deklarasi Stockholm 1972. 
Hal ini tercermin dengan diperkenalkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam GBHN 1973. Konsep ini secara terus menerus dijadikan pedoman dalam setiap tahapan pembangunan dari satu PELITA ke PELITA lainnya. Dalam GBHN 1993, misalnya disebutkan, antara lain, bahwa : “2. Untuk memenuhi keperluan pembangunan yang beranekaragam perlu dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tataguna tanah, tata gunaair dan sumberdaya alam lainnya dalam satu kesatuan tatanan lingkungan hidup yang dinamis.” Lebih jauh dalam GBHN 1998 yang belum sempat dilaksanakan secara sepenuhnya karena terjadi perubahan pemerintah dari Orde Baru ke era reformasi dan selanjutnya era demokrasi, pedoman serupa menjadi dasar dalam penetapan Arah Pembangunan Jangka Panjang Kedua, yang berbunyi, antara lain, sebagai berikut : “Pendayagunaan sumberdaya alam sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dilakukan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggungjawab dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dengan mengutamakan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Tata ruang nasional yang berwawasan nusantara dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam dapat dilakukan secara aman, tertib, efisien, dan effektif.” Lebih jauh pengelolaan sumberdaya alam tersebut dilaksanakan melalui : “Pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia seperti kehutanan dan pertambangan harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya alam, disamping untuk memberikan kemanfaatan masa kini juga harus menjamin masa depan.”
 Arah kebijaksanaan demikian menunjukkan adanya faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, yaitu :
 1. perlunya konservasi sumberdaya alam melalui pemanfaatannya secara efisien, untuk menjamin kemanfaatan tidak saja pada masa sekarang tetapi juga untuk masa yang akan datang, antara lain dengan memperhatikan daya dukung ekosistemnya, serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
 2. perlunya penetapan prioritas pemanfaatan sumberdaya alam, baik untuk jenis-jenis tertentu, atau dalam macam-macam penggunaan terhadap satu jenis tertentu. Penetapan prioritas ini harus dilakukan dengan memperhatikan semua kepentingan dan hak yang ada agar dapat ditetapkan pemanfaatan yang paling banyak menjamin kepentingan umum;
 3. perlunya pemanfaatan sumberdaya alam secara optimum, karena persediaan yang tidak seimbang dengan permintaan akan memerlukan perbaikan dalam pengelolaannya
4. pemanfaatan langsung oleh negara terhadap jenis-jenis sumberdaya alam tertentu.
Hal-hal tersebut di atas sudah barang tentu akan sangat berpengaruh dalam pengaturannya, sehingga akan menimbulkan dampak penyesuaian bahkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang tadinya hanya mengatur tentang hubungan antar para pemanfaat sumberdaya alam tersebut, harus disesuaikan atau diubah substansinya sehingga meliputi juga aturan tentang hubungan antara negara dengan pera pemanfaat, antara pemanfaat dengan sumberdaya alamnya, serta hubungan antara pelbagai instansi pemerintah terkait. Dari produk perundang-undangan yang ada kita melihat bahwa UU yang terbit setelah tahun 1982 yaitu setelah dilahirkannya UU No. 4 tentang ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, mengandung beberapa ketentuan yang mengarah kepada pengaturan seperti yang disebutkan di atas.
Dengan demikian UU tentang Zona Ekonomi Eksklusif misalnya, mengandung ketentuan yang membatasi pemanfaatan sumberdaya hayati, seperti juga halnya dengan UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan. Kalau kita telaah dari sejak awal terjadinya peningkatan pembangunan nasional terutama pada awal pemerintahan Orde Baru, sumberdaya alam lebih difahami dalam arti nilai ekonomisnya ketimbang nilai ekologis atau keberlanjutannya. Kebutuhan investasi untuk memulihkan keadaan ekonomi Indonesia pada waktu itu semakin terpacu dengan dikeluarkannya dua produk legislatif di bidang investasi yaitu UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negri. Indonesia yang sedang dalam keadaan terpuruk ekonominya pada waktu itu sangat menggantungkan diri pada sumberdaya alam sebagai modal untuk menarik investasi dari pelbagai pihak. Sejak saat itu kita melihat adanya semacam ‘boom’ di bidang migas, dan PERTAMINA adalah primadona di bidang pendapatan negara. Perkembangan selanjutnya dalam keberlangsungan Indonesia suatu negara yang kaya akan pelbagai sumberdaya alam ini, diperburuk lagi dengan krisis ekonomi yang dimulai padatahun 1997 yang pada akhirnya juga memicu krisis politik atau pemerintahan. UU No. 4 tahun 1982 itu sendiri sebagai UU yang mengatur hanya ketentuan-ketentuan pokok tentang lingkungan hidup secara umum, belum menyentuh masalah pemanfaatan sumberdaya alam secara rinci.
Sehingga peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tiap jenis sumberdaya alam sektoral berjalan terpisah dari UU Pokok yang mengatur tentang tiap jenis sumberdaya alam sektoral berjalan terpisah dari UU Pokok yang mengatur lingkungan hidup dimana sumberdaya alam tersebut berada. Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa UU No. 4 1982 itu pun masih mengandung kekurangan karena pengaturannya dapat dikatakan hanya mengarah pada satu matra saja, yaitu matra darat. Baru setelah UU ini diubah dengan UU No. 23 tahun 1997 timbul pelbagai harapan akan terjadi perubahan dalam kebijaksanaan pemerintah untuk mengelola sumberdaya alam, yaitu dengan berpedoman pada suatu UU Pokok yang lebih rinci dibanding dengan UU sebelumnya. Dampak dari arah kebijaksanaan demikian terhadap pengaturan pemanfaatan sumberdaya alam akan memerlukan suatu perubahan yang substantif, sehingga materi pengaturannya tidak lagi mengatur hubungan antara individu atau badan hukum sesama pemanfaat sumberdaya alam, akan tetapi juga hubungan antara para pemanfaat tersebut dengan negara sebagai pelaksana (trustee) dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, serta hubungan antara negara dengan para pemanfaat di satu pihak dengan para pemanfaat tersebut dengan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya dilain pihak.

Sumber : jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/5245/2624



Asas-asas lingkungan

NAMA        : Gilang Putra Utama
NPM           : 34414559

ASAS-ASAS LINGKUNGAN

1. Pengertian Ekologi dan Ilmu Lingkungan Secara Umum
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
 2. Pengertian Ekologi Menurut Para Ahli
Menurut Ernst Haeckel (1866), Peneliti asal Jerman, bahwa pengertian ekologi adalah ilmu pengetahuan komprehensif tentang hubungan organisme terhadap lingkungan
Menurut Charles Elton (1927), secara singkat bahwa pengertian ekologi adalah sejarah alam yang bersifat ilmiah “Scientific natural history”
Menurut E.P. Odum (1963) bahwa pengertian ekologi adalah ilmu yang mempelajari tentang struktur dan fungsi alam “The study of the structure and function of nature”
Tahun 1972, Menurut C. J. Krebs, pengertian ekologi adalah ilmu pengetahuan tentang interaksi yang menentukan distribusi dan kelimpahan organisme
 3. Pengertian Ilmu Lingkungan Menurut Para Ahli
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Menurut Soerjani, dkk (2006), ilmu lingkungan adalah penggabungan ekologi (manusia) yang dilandasi dengan kosmologi (tatanan alam) yang mempunyai paradigma sebagai ilmu pengetahuan murni. Hakikat ilmu pengetahuan pada dasarnya berkembang untuk mendasari, mewarnai serta sebagai pedoman kearifan sikap dan perilaku manusia.
 4. Perbedaan Ekologi dan Ilmu Lingkungan
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia yang pantas di lingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari tentang interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari pengetahuan menyeluruh tentang alam & dampak perlakuan manusia terhadap lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.


 5. Asas-asas Pengetahuan Lingkungan
ASAS 1
Menyatakan bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan.
ASAS 2
Menyatakan bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju angkasa.”
ASAS 3
Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber alam.
ASAS 4
Menyatakan bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat maksimum.
ASAS 5
Menyatakan bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
ASAS 6
Menyatakan bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.



ASAS 7
Menyatakan bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
ASAS 8
Menyatakan bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan takson.
ASAS 9
Menyatakan bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
ASAS 10
Menyatakan bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada lingkungan fisik yang stabil.
ASAS 11
Menyatakan bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran.
ASAS 12
Menyatakan bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya pada keadaan lingkungan.
ASAS 13
Menyatakan bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.

ASAS 14
Menyatakan bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi tersebut


https://ahmadharisandi7.wordpress.com/2015/10/19/1-asas-asas-pengetahuan-lingkungan/

Pengertian lingkungan

Nama                   : Gilang Putra Utama
NPM           : 34414559
PENGERTIAN LINGKUNGAN
& PENGETAHUAN LINGKUNGAN

PENGERTIAN LINGKUNGAN
Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll.Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut denganMillieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut denganI’environment.
          Menurut kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism. S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut:
Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
Pustaka : Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan Oleh Nommy Horas Thombang Siahaan,Indonesia.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:
PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita



J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai
Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.
    


      Setiap makhluk, apa pun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan yang kondisinya baik, atau paling tidak masih dalam rentang kisaran toleransinya. Individu-individu suatu populasi makhluk hidup biasanya akan didapatkan di tempat-tempat yang berkondisi optimum atau sekitar optimum untuk berbagai faktor lingkungan. Sebaliknya, individu akan sangat jarang ditemukan di tempat-tempat marginal, yaitu yang kondisinya buruk atau mendekati batas-batas kondisi yang dapat ditolerir.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan lingkungan dan untuk memahami kepentingan lingkungan jangka panjang. Salah satu upaya penting adalah diadakannya pendidikan lingkungan yang dapat diberikan secara formal ataupun informal. Pendidikan lingkungan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya lingkungan, memberikan pengetahuan mengenai asas-asas ekologi yang mendasari hubungan manusia dengan lingkungannya, serta pengertian bahwa segala sesuatu akan berkaitan dan saling mempengaruhi.
Pendidikan itu diharapkan pula dapat menimbulkan sikap yang lebih peduli terhadap lingkungan dan memberikan ketrampilan awal untuk menangani permasalahan lingkungan, paling tidak pada skala domestik. Akhirnya, yang sangat diharapkan adalah bahwa pendidikan lingkungan akan dapat merangsang keinginan orang untuk berpartisipasi dalam turut memelihara lingkungannya. Di negara-negara maju, pendidikan lingkungan telah diberikan sejak dini, bahkan mulai usia pra-sekolah, secara informal di rumah.
Tiga tujuan utama dari Pengetahuan Lingkungan adalah untuk:
Memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya.
Memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global.
Memberikan contoh-contoh solusi alternatif tentang bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan penerapan teknologis.


Studi Kasus
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang atau material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari pengelolaan gaya hidup masyarakat.
Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Dari Data menunjukan bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 8.418 m3 dan hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisanya tidak bisa diolah.
Permasalahan pengelolaan sampah di kota Bandung
Sampai saat ini pemerintah daerah kota Bandung masih terus berinovasi mencari solusi menangani permasalahan sampah. Permasalahan ini menjadi krusial karena ada kemungkinan Bandung menjadi “kota sampah” terulang kembali. Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan yang dapat menyebabkan terulang kembalinya Bandung lautan sampah. Permasalahan yang dapat menyebabkan Bandung kota sampah jilid kedua antara lain:
Kesadaran masyarakat Bandung yang masih rendah sehingga, dengan tingkat kesadaran tersebut memberikan dampak yang indikatornya adalah produksi sampah kota Bandung terus meningkat dari 7500M3/hari menjadi 8418M3/hari.
Kemampuan pelayanan PD kebersihan kota Bandung yang terbatas. Kemampuan pelayanan penangganan sampah sampai saat ini oleh PD kebersihan masih belum optimal, hal tersebut terbukti lembaga ini hanya dapat melayani pengelolaan sampah hanya sekitar 65%.
Sampah organik merupakan komposisi terbesar dari sampah kota Bandung. Permasalahan yang terjadi sampah yang dibuang masyarakat tidak memisahkan antara sampah organik dan non organik. Hal tersebut menyebabkan pengelolaan sampah menjadi lebih sulit dan tidak efesien.

Lahan TPA yang terbatas. Luas daerah kota Bandung 16730 ha, hal tersebut menyebabkan tempat penampung sampah akhir yang berada di kota Bandung sangat terbatas. Hal tersebut mengakibatkan lokasi penampung harus ekspansi melalui kerja sama dengan pemerintahan daerah tetangganya. Permasalahan koordinasi merupakan permasalahan utama, apalagi kalau ada konflik dimasyarakat.
Penegakan hukum (law inforcement) tidak konsisten. Pemerintah kota Bandung dan DPRD kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-undang No 11 tahun 2005: perubahan UU No 03 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai pengelolaan sampah dan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Akan tetapi undang-undang tersebut tidak dilaksanakan tidak konsisten.
Pengertian Lingkungan
Ada beberapa definisi mengenai lingkungan sebagai berikut:
Menurut Miller (1986), Lingkungan adalah kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi.
Menurut Lincoln (1985), Lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organisme pada waktu tertentu.
Lingkungan adalah totalitas faktor: edafik, klimatik, dan biotik, serta kondisi lain yang secara langsung membentuk habitat organisme (Lincoln, 1985) 
Faktor Edafik
Faktor edafik adalah sifat fisik, kemis, dan biologis, tanah atau substratum yang mempengaruhi asosiasi biota. Sifat fisik dan kemis yang cukup penting adalah: tekstur, kesuburan, nutrien, mineral, pH, tempat akar, air, aerasi, dan temperatur. Faktor edafik juga diartikan sebagai suatu konsep yang menganggap bahwa tanah sebagai tempat hidup bagi tumbuhan atau organisme di dalamnya.



Faktor Klimatik
Faktor klimatik adalah sejumlah aspek kondisi cuaca yang mempengaruhi biota suatu area. Faktor klimatik meliputi: cahay matahari (kualitas, intensitas, dan durasi), temperatur udara, kelembaban udara, angin, curah hujan, dan interaksi antarfaktor tersebut.

Pengetahuan lingkungan yaitu IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia. Adapun definisi lingkungan menurut para ahli  yaitu:
1. Menurut Miller (1986), Lingkungan adalah kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi.
2. Menurut Lincoln (1985), Lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organisme pada waktu tertentu.
3. Lingkungan adalah totalitas faktor: edafik, klimatik, dan biotik, serta kondisi lain yang secara langsung membentuk habitat organisme (Lincoln, 1985).
Ilmu lingkungan (environmental science) berasal dari dua kata yaitu ilmu  (science) dan lingkungan (environment). Ilmu: suatu upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana bumi ini bekerja. Ilmu lingkungan: ilmu interdisipliner yang memanfaatkan konsep dan informasi dari ilmu alam (ekologi, biologi, kimia, geologi) dan ilmu sosial (ekonomi, politik, dan hukum) untuk memahami dan mempelajari bagaimana bumi bekerja, bagaimana manusia memengaruhi lingkungan (life-support system)  dan untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang sedang dihadapi manusia. Pengertian lain mengenai lingkungan yaitu ilmu pengetahuan multi-disiplin karena didalamnya mencakup berbagai bidang ilmu seperti kimia, fisika, ilmu kedokteran, ilmu hayati, pertanian, kesehatan masyarakat, teknik sanitasi dan lain-lain. Ilmu lingkungan adalah ilmu pengetahuan tentang fenomena fisika dalam lingkungan. Ilmu ini mempelajari tentang sumber-sumber, reaksi, transportasi, efek dan kejadian fisik suatu spesies biologi di udara, air dan tanah dan pengaruh dari kegiatan manusia terhadapnya.
 
Adapun tujuan dari pengetahuan lingkungan yaitu:
1. Mengelola sumber daya alam dengan melakukan pembangunan berkelanjutan
2. Melakukan pembangunan berwawasan lingkungan
3. Merencanakan, mengatur dan memanfaatkan tata ruang dengan dasar         ekologi
4. Mencegah, menganalisis dan menanggulangi dampak kegiatan
5. Berpikir, bersikap dan bertindak sebagai pembinaan lingkungan.
                                                     
Studi Kasus Mengenai Lingkungan dan Penanggulangannya
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi. Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
            Polusi udara ini memberikan banyak akibat negative pada berbagai bidang, diataranya dampak ekonomi, kesehatan, lingkungan alam dan lain sebagainya. Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.
            Solusi yang dapat dilakukan yaitu dengan mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terbiasa dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan dan membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara. Kontribusi dari pemerintah juga sangat diperlukan untuk menghimbau masyarakat agar sadar akan tindakan yang telah dilakukan.

Sumber: