BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Pemuda
dan Sosialisasi
Pemuda adalah individu
yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis
sedang mengalami perkembangan emosional bisa juga disebut (Aqil Baligh),
sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun
masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi
sebelumnya.
Sosialisasi adalah
sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari
satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau
masyarakat. Sejumlah sosiaolog menyebut sosialisasi sebagai teori
mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan
peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
1.2 Warga
Negara dan Negara
Warga Negara merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pemuda dan
Sosialisasi
Pemuda adalah individu
yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis
sedang mengalami perkembangan emosional bisa juga disebut (Aqil Baligh),
sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun
masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi
sebelumnya.
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan
atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah
kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiaolog menyebut sosialisasi
sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi
diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
2.1.1 Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi
Internalisasi adalah penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin atau nilai
sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai
yang di wujudkan dalam sikap dan perilaku. Belajar merupakan proses mencerna
ilmu atau apa yang baru kita ketahui atau yang kita dapat hari ini dan esok
untuk kemudian kita lakukan di kemudian hari. Sedangkan spesialisasi adalah
suatu skill atau kemampuan dimana seseorang memiliki keahlian atau ciri khas
yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Pada kehidupan sehari-hari dimana kita hidup dalam kehidupan bersosialisasi,
tanpa kita sadari ketika kita bersosialisasi kita banyak belajar dari banyak
individu yang berada di dalamnya dari satu orang sampai banyak orang yang kita
pelajari mungkin dari semua itu kita mendapati perbedaan pendapat atau yang
lainnya. Dari situlah kita banyak belajar, bicara soal belajar, belajar bukan
hanya ketika kita dikelas saja, akan tetapi belajar itu ketika kita bisa
melihat mungkin masih ada orang diluar sana yang mungkin tidak seberuntung kita
yang Alhamdulillah nya kita masih bisa merasakan nikmatnya bangku kuliah setelah
kita lulus sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan dll.
2.1.2 Pemuda dan
Identitas
Pemuda
adalah sekelompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap
pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Kemajuan
atau kemunduran suatu bangsa terletak pada peranan para pemuda yang ada di
dalamnya. Bagaimana pola fikir para pemuda untuk ikut membangun negaranya
tersebut. Sedangkan indentitas menurut Stella Ting Toomey merupakan refleksi
diri atau cerminan diri yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis dan
proses sosialisasi. Identitas pada dasarnya merujuk pada refleksi dari diri
kita sendiri dan persepsi orang lain terhadap diri kita. Sementara itu menurut
Gardiner W. Harry dan Komsmitzki Corinne melihat identitas sebagai
pendefinisian diri seseorang sebagai individu yang berbeda dalam perilaku,
keyakinan dan sikap. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda
merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan
beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi
pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi,
kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara
keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
· Ada
beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,
antara lain:
a. Kemurnian
idealismenya.
b. Keberanian
dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang
baru.
c. Semangat
pengabdiannya.
d. Sepontanitas
dan dinamikanya.
e. Inovasi
dan kreativitasnya.
f. Keinginan
untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru.
g. Keteguhan
janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang
mandiri.
h. Masih
langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan
tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Dalam tahap pencarian
identitas inilah terkadang masih menemukan kendala. Apalagi dizaman yang serba
bebas sekarang ini. Pergaulan merupakan faktor utama yang mempengaruhi
terbentuknya kepribadian seorang pemuda. Hal itu dapat dibuktikan dengan
melihat cara media masa, karena banayk sekali sisi positif dan negatifnya. Yang
kita takutkan sekarang adalah dari sisi negatinya. Contohnya saja diri
video-video yang tidak baik, pembunuhan di kalangan pemuda, pemerkosaan,
dll.Dan banyak juga pelaku-pelaku pemuda yang tidak bertanggug jawab. Mulai
dari tawuran antar pelajar, perkelahian antar geng, narokoba, dan tindakan
asusila lain. Dari contoh tersebut dapat dikatakan bahwa moral pemuda zaman
sekarang sudah menurun dibanding pemuda generasi sebelumnya. Pemuda mulai
kehilangan jati dirinya karena mereka cenderung ikut-ikutan ke dalam pergaulan
yang bebas saat ini.Sangat disayangkan apabila kita melihat pengambaran
mengenai pemuda seperti diatas. Karena pemuda mempunyai semangat untuk
melakukan perubahan yang sangat berpengaruh dalam meneruskan perjuangan bangsa
dan agama. Ada beberapa solusi agar pemuda tidak kehilangan jatidirinya,
yaitu sangat dibutuhkan peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya agar bisa
menjadi pemuda yang berguna. Selain itu, pendidikan agama dan akhlak yang mulia
juga harus ditanamkan kepada para pemuda agar tidak mudah terpengaruh kedalam
tindakan kemaksiatan.
· Menurut
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat
dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
· Masalah-masalah
yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
a. Dirasakan
menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi
muda.
b. Kekurangpastian
yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum
seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
d. Kurangnya
lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya
gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan.
f. Masih
banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur.
g. Adanya
generasi muda yang menderita fisik dan mental.
h. Pergaulan
bebas.
i. Meningkatnya
kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika.
j. Belum
adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
· Peran
pemuda dalam masyarakat:
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
c. Asas edukatif.
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Asas swakarsa.
f. Asas keselarasan dan terpadu.
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi.
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
c. Asas edukatif.
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Asas swakarsa.
f. Asas keselarasan dan terpadu.
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi.
· Arah
pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang
memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni:
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri.
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri.
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan.
· Peranan
mahasiswa dalam masyarakat adalah:
a. Agen of change.
b. Agen of development.
c. Agen of modernization.
a. Agen of change.
b. Agen of development.
c. Agen of modernization.
Pada dasarnya pemuda
dan identitas itu saling bersangkutan yakni pemuda harus mempunyai identitas
diri atau jati diri yang harus mereka tanamkan dalam kehidupan sehari-hari nya.
2.1.3 Perguruan dan
Pendidikan
Perguruan
tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2yaitu:
- Perguruan
tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh Negara.
- Perguruan
tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh swasta.
Pendidikan adalah
pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang
diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran,
pelatihan, atau penelitian. Pendidikan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan
dari siklus kehidupan manusia, sebuah fitrah dari makhluk yang di anugrahi akal
dan fikiran. Proses pendidikan berjalan sejak dalam kandungan hingga ke liang
lahat. Pendidikan bisa didapat dimana dan kapan saja. Menurut Pasal 1 ayat
7, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang
dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan. Dan pedidikan itu sendiri dibagi menjadi 3: yaitu Pendidikan
Formal, Pendidikan Informal, dan Pendidikan Nonformal
1. Pendidikan
Formal yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang. Yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Contoh
pendidikan formal adalah; TK,SD,SMP,SMA.
2. Pendidikan
Nonformal yaitu jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakn secara terstruktur dan berjenjang. Yang terdiri dari lembaga kursus
dan lembaga pelatihan, Majelis Taklim, Pendidikan anak usia dini jalur
nonformal.
3. Pendidikan
Informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Contoh pendidikan
Informal yaitu pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah salah satu dasar
yang akan membentuk watak, kebiasaan, dan perilaku anak di masa depannya nanti.
2.2 Warga Negara dan
Negara
Warga
Negara merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian disebut warga negara. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
2.2.1 Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu
dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai
suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3). Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah
dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang
bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak,
dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat
dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama
secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda,
dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing- masing rezim
totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu
dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1).
Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
2.2.2 Warga dan Negara
Warga
Negara merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian disebut warga negara. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya
(homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu
Negara. Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat
demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa. Warga dan Negara pada dasarnya mempunyai sangkut
pautnya satu sama lain. Karena kemajuan atau kemunduran suatu Negara terletak
pada sikap warga yang berdiam diri pada Negara tersebut. Semakin lemah
pemikiran para warga Negara tersebut semakin mundur Negara tersebut dari
namanya kejayaan Negara tersebut.
Daftar Pustaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
http://reval004.blogspot.co.id/2013/10/definisi-pemuda.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
https://id.wiktionary.org/wiki/internalisasi
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/internalisasi-belajar-dan-spesialisasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.gurupantura.com/2015/05/pendidikan-formal-nonformal-informal.html
http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html