Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah
upaya
sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara.
A.
Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaran mutlak penting dalam upaya membenttuk masyarakat yang santun dan berbudaya
(memiliki kepribadian), Latar belakangnya
ialah perjuangan bangsa indonesia dimasa lampau telah melahirkan kekuatan
yang amat luar biasa dimana buah hasilnya nyata dan terlihat sampai kini,
semangat juang serta nilai – nilai yang terkandung didalamnya haruslah terus
ada agar kekuatan (suatu Negara) dapat terus ada dan tiap – tiap individu
didalamnya memahami dan menyadari hak serta kewajibanya sebagai warga negara. Perjuangan
ini didasari karena nilai- nilai perjuangan bangsa sehingga terus memiliki
pengetahuan serta kesadaran bernegara serta sikap dan prilaku yang cinta tanah
air dan persatuan kesatuan bangsa. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan
secara khusus ialah :
·
Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
·
Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
·
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
B.
Landasan hukum yang ada di Indonesia
Landasan
adalah titik tolak yang mendasari suatu hal, hukum adalah aturan baku yang patut
ditaati, dan pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang
atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat
terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam
hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
C.
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa
tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
·
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
·
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
·
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
D.
Bangsa dan Negara
1.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggamenimbulkan persatuan
dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Tidak ada rumusan
ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian
tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
·
Roger F. Soltau : Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
·
Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
·
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah
:
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat :
Negara yang sukses dan maju
adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan ketertiban :
Untuk menciptakan suasana
dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
Pertahanan dan keamanan :
Negara harus bisa memberi
rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
Menegakkan
keadilan :
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
2.
Hak dan kewajiban negara
Semasa kita masih
duduk di bangku Sekolah Dasar, kita sudah mengenal pelajaran mengenai hak dan
kewajiban sebagai umat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pengenalan hak dan
kewajiban bertujuan agar kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan
baik. Sebagaimana dalam kegiatan sekolah kita berhak mendapatkan ilmu dari guru
yang memberi pelajaran dan kita sendiri mempunyai kewajiban untuk belajar.
Hak dan kewajiban
memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat
yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai
Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga
negara Indonesia.
Berikut adalah hak dan
kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan,
pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002)
amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang
dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
Hak warga negara Indonesia;
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28D ayat 2)
9.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
13. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(Pasal 28G ayat 2).
16. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17. Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal
28H ayat 2).
18. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
23. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia;
1.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.
Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
3.
Hak dan Kewajiban sebagai mahasiswa
Mahasiswa mempunyai
hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan
tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan
mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan
bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan
memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Setiap mahasiswa
berkewajiban untuk :
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh akademika
8. Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
10.Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian.
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh akademika
8. Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
10.Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar