Pengertian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Pengertian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan| Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Analisis
mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang
dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat
kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan
selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No.
23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang
ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang ‘Izin
Lingkungan”. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan
negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek, yang diapakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial- ekonomi, sosial budaya
dan kesehatan masyarakat.
Suatu
rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan
hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi
oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk
menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada dampak positif yang akan
ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan.
Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat
dilanjutkan pembangunannya. Kriteria wajib AMDAL ini hanya diperlukan bagi
proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada
umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta
berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Pada dasarnya Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi
penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2012 ,
bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu:
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) ·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) ·
Dokumen Ringkasan Eksekutif
a.
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
KA-ANDAL
adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian
ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang
akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian
ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL
melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL):
ANDAL
adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari
suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam
dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan
metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran
dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat
penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya
adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang
lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan
dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif.
c.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL
adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL
adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan
lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana
kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa
terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi
akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
Sehubungan
dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012
telah menetapkan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut:
Pemrakarsa
menyusun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL. Kemudian disampaikan
kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja
sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata
Komisi AMDAL tidak memberikan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut
menjadi sah untuk digunakan sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Pemrakarsa
menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan
kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan
dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
Hasil
penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang
bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari.
Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh
instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak
lingkungan.
Apabila
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang bertanggung
jawab mengeluarkan keputusan penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman
teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk
memperbaikinya.
Hasil
perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada instansi yang
bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19
dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
Apabila
dari dokumen AMDAL dapat disimpulakan bahwa dampak negatif tidak dapat
ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak
negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya.
Pasal
16 UULH menyatakan sebagai berikut “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai
dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Dari
ketentuan pasal 16 UULH dapat disimpulkan dua hal yaitu:
Analisis
mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan, dan
instrumen pengambilan keputusan.
Tidak
semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan
hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk
mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya
digunakan kriteria mengenai:
Besarnya
jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
Luas
wilayah penyebaran dampak
Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
Banyaknya
komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
Sifat
kumulatif dampak
Berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut
PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
meliputi:
Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam
Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
Proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya
Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
Proses
dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
Introduksi
jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik
Jenis-jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001
tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis
usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL seperti pertahanan dan keamanan, pertanian,
perikanan, kehutanan, kesehatan dan lain-lain.
Fungsi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
AMDAL
berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam
Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif
cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
Tujuan
AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta
menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. AMDAL
merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah
kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL
merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.
Sasaran
AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan
dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan
atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan
hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan
lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu
secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif,
serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL
merupakan bagian dari suatu sistem pembangunan secara keseluruhan, maka AMDAL
tidak berdiri sendiri. Kegunaan dan manfaat AMDAL dapat dilihat dari beberapa
pendekatan , yaitu:
Kegunaan
dan manfaat bagi masyarakat
AMDAL
dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, karena AMDAL merupakan
kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan atau informasi
pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di wilayahnya dapat
terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya aspek positifnya,
yaitu dapat membantu wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam penyerapan
tenaga kerja sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan, adanya sarana dan
prasarana jalan dan listrik sehingga membantu dalam adanya sarana
transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.
Kegunaan
dan manfaat AMDAL bagi pengambil keputusan;
AMDAL
bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan
pengawasan pembangunan sehingga dapat terhindar dari akibat sampingan yang
tidak diinginkan dan merugikan. Selain tiu pengambil keputusan dapat mengetahui
dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak
terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih
luas. Kegunaan bagi hal lainnya adalah sebagai acuan dalam penelitian bidang
keilmuan dan pemanfaatan teknologi; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL
lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan proyek dan perizinan.
Kegunaan
dan manfaat AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
Hasil
studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan
kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan
dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat prosedur
pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta prosedur
pemantauan lingkungannya.
Sumber: