Politik
dan Strategi Nasional
1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
A. Pengertian Politik
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam
masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan
sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan
nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan
bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1) Menurut Andrew
Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki
tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan
hidupnya.
2) Menurut Carl
Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya
orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3) Berdasarkan
teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
B. Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan
sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa
Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus
berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan
nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda
karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama
lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya
Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat
adil dan makmur.
2.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
3.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima
GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka
pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal
ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. –
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring
dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide-ide baru.
4.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan
Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD
1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan
dalam GBHN dan ketetapan MPR. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan
kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan
kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
B. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat
kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya
menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan
makro strategi.
C. Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan
tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk
merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang
tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang
berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
D. Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu
ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam
mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan pertama
di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan
hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam
bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non
departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
E. Tingkat Penentu Kebijakan
di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki
kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala
daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini,
jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau
II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah
tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah
tingkat II.
5.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
A. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan
nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib
belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan,
dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan
untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana
transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang
bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah,
pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui
bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami
manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
B. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation),dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan”
mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang
diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods
and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik
Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau
Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan
Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur
utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat
tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi
pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen
national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada
satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan
yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan
Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal
dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan,
partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar
yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya
merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan,
serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa
berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk
perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan
serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik
sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan
Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan
satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Visi Pembangunan Nasional
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman bersatu, rukun, dan damai;
2. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak asasi manusia; serta
3.Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi Pembanggunan Nasional
1. Mewujudkan Indonesia yang amna dan damai
2. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta
3. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Visi Pembangunan Nasional
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman bersatu, rukun, dan damai;
2. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak asasi manusia; serta
3.Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi Pembanggunan Nasional
1. Mewujudkan Indonesia yang amna dan damai
2. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta
3. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
6. Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang
harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum otonomi daerah :
· Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
· Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
· UU
No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
· UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus
yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
· Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
· Pengembangan
kehidupan demokrasi.
· Keadilan
nasional.
· Pemerataan
wilayah daerah.
· Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
· Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
· Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber :